Sosper di Padang Cermin, Reza Berawi Dorong Warga Aktif Deteksi Potensi Konflik

Rawnews.co.id – Anggota DPRD Provinsi Lampung Mohammad Reza Berawi menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Rembug Desa dan Kelurahan dalam Pencegahan Konflik di Provinsi Lampung, di Desa Margasari, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, Sabtu (23/5/2026).Kegiatan yang dihadiri tokoh masyarakat, aparatur desa, tokoh agama, pemuda, serta warga setempat itu menghadirkan narasumber Agus Priyadi dan Purwanto, S.PM.

Sosialisasi dilakukan sebagai upaya meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap peraturan daerah yang mengatur mekanisme pencegahan konflik sosial melalui pendekatan musyawarah di tingkat desa dan kelurahan.

Mohammad Reza Berawi yang merupakan politisi Partai Gerindra sekaligus anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung mengatakan, Perda Nomor 1 Tahun 2016 dibentuk sebagai langkah antisipasi terhadap berbagai persoalan sosial yang berpotensi berkembang menjadi konflik terbuka di masyarakat.

Regulasi tersebut menekankan pentingnya penyelesaian masalah melalui forum rembug desa yang mengedepankan komunikasi, kebersamaan dan mufakat. Perda itu mulai berlaku sejak 14 Juli 2016 dan menjadi pedoman pencegahan konflik di Provinsi Lampung.

Menurutnya, berbagai konflik sosial yang terjadi seringkali berawal dari persoalan kecil yang tidak terselesaikan dengan baik, mulai dari sengketa lahan, perbedaan kepentingan, kesalahpahaman antarwarga hingga persoalan sosial lainnya. Jika tidak ditangani sejak dini, persoalan tersebut dapat berkembang menjadi konflik yang lebih besar.

Latar belakang pembentukan perda ini memang didasari banyak konflik yang berawal dari masalah sosial yang tidak terselesaikan dengan baik. “Rembug desa bukan hanya forum pertemuan biasa, tetapi ruang komunikasi masyarakat untuk mencari solusi bersama. Kita ingin persoalan diselesaikan dengan musyawarah sebelum berkembang menjadi konflik yang lebih besar,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dalam perda tersebut masyarakat didorong memiliki mekanisme deteksi dini terhadap potensi konflik melalui keterlibatan seluruh unsur, mulai dari pemerintah desa, tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat hingga unsur keamanan. Pendekatan ini menempatkan masyarakat sebagai garda terdepan dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.

Tujuan rembug desa diarahkan untuk mewujudkan ketenteraman, ketertiban dan keamanan guna mendukung pembangunan dan pelayanan masyarakat. Narasumber Agus Priyadi menyampaikan bahwa keberagaman masyarakat Lampung harus dijaga dengan memperkuat budaya dialog dan musyawarah.

Menurutnya, konflik tidak selalu muncul karena persoalan besar, namun sering dipicu miskomunikasi yang dibiarkan berlarut-larut.Sementara Purwanto, S.PM menambahkan bahwa keberhasilan perda tersebut sangat bergantung pada partisipasi masyarakat.

Ia menilai rembug desa menjadi sarana membangun komunikasi yang sehat agar masyarakat mampu menyelesaikan persoalan secara damai.Selain memiliki Perda Nomor 1 Tahun 2016, pelaksanaannya juga diperkuat melalui Peraturan Gubernur Lampung Nomor 35 Tahun 2016 sebagai aturan pelaksana di lapangan.

Melalui kegiatan itu, Mohammad Reza Berawi berharap masyarakat Desa Margasari dapat memahami pentingnya menjaga persatuan, memperkuat budaya musyawarah dan menjadikan rembug desa sebagai solusi utama dalam menjaga kondusivitas lingkungan.(raw).

Related posts

Leave a Comment